BEASISWA PRESTASI DIBERIKAN ATAS KEBERHASILANNYA DALAM PERINGKAT PERTAMA
KEPUTUSAN
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAMAN SIDOARJO
Nomor 414.1/SMK.T/SK/BS/VI/2012
Tentang
BEASISWA PRESTASI
SISWA SMK TAMAN SIDOARJO
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
KEPALA SMK TAMAN
SIDOARJO
Menimbang a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan
Damar Aji Surabaya.
b. RAPBS
SMK TAMAN SIDOARJO tahun pelajaran 2012/2013
Mengingat a. Hasil
rapat guru pada tanggal 21 Juni 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberikan Beasiswa kepada siswa yang
berprestasi sesuai dengan peringkat yang
diperoleh pada
ingkat dan atau semester Ganjil dan semester Genap.
ingkat dan atau semester Ganjil dan semester Genap.
1.
Nama siswa :
PIPIT TRI KUNTARI
2.
Kelas / tingkat :
XI
3.
Peringkat/rangking :
1 (satu)
4.
Beasiswa : Bebas membayar SPP/BP3
setiap bulan
selama 6 bulan.
Kedua Surat Keputusan ini berlaku selama
6 (enam) bulan atau satu semester terhitung mulai bulan Juli s.d. Desember 2012.
Ketiga Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dibetulkan
sebagaimana mestinya.-
Ditetapkan
di : Taman
Pada
tanggal : 23 Juni 2012.
---------------------------------
Kepala
Sekolah
Drs.G.PURWAKA
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAMAN SIDOARJO
Nomor 415.2/SMK.T/SK/BS/VI/2012
Nomor 415.2/SMK.T/SK/BS/VI/2012
Tentang
BEASISWA PRESTASI
SISWA SMK TAMAN SIDOARJO
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
KEPALA SMK TAMAN
SIDOARJO
Menimbang a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan
Damar Aji Surabaya.
b. RAPBS
SMK TAMAN SIDOARJO tahun pelajaran 2011/2012
Mengingat a. Hasil
rapat guru pada tanggal 21 Juni 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberikan Beasiswa kepada siswa yang
berprestasi sesuai dengan peringkat yang
diperoleh pada
tingkat dan atau semester Ganjil dan semester Genap.
1.
Nama siswa :
RISKI DWI CAHYANI
2.
Kelas / tingkat :
X
3.
Peringkat/rangking :
1 (satu)
4.
Beasiswa : Bebas membayar SPP/BP3
setiap bulan
selama 6 bulan.
Kedua Surat Keputusan ini berlaku selama
6 (enam) bulan atau satu semester terhitung mulai
bulan Juli s.d. Desember 2012.
bulan Juli s.d. Desember 2012.
Ketiga Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dibetulkan
sebagaimana mestinya.-
Ditetapkan
di : Taman
Pada
tanggal : 23 Juni 2012.
---------------------------------
Kepala
Sekolah
Drs.G.PURWAKA
0 komentar :
Posting Komentar